Islam mewajibkan seorang wanita untuk dijaga dan dipelihara dengan sesuatu yang tidak sama dengan kaum laki-laki. Wanita dikhususkan dengan perintah untuk berhijab (menutup diri dari laki-laki yang bukan mahram). Baik dengan mengenakan jilbab, maupun dengan betah tinggal di rumah dan tidak keluar rumah kecuali jika ada keperluan, berbeda dengan batasan hijab yang diwajibkan bagi laki-laki.
Syarat hijab syar’i bagi wanita yaitu
- Menutupi seluruh tubuh kecuali bagian yang dikecualikan
- Bukan untuk berhias
- bahannya tebal, tidak transparan, dan tidak menampakkan lekuk tubuh
- Tidak ditaburi wewangian atau parfum
- Tidak menyerupai pakaian laki-laki
- Tidak menyerupai pakaian wanita kafir