Siapa wali nikah anak hasil zina? Cek Dulu

Seorang gadis yang lahir di luar nikah/akibat perzinahan menghadapi problem ketika akan melakukan pernikahan. Siapa yang akan menjadi wali nikahnya ? Bagaimana sebenarnya hukum menyikapi fenomena tersebut yang seringkali muncul dalam masyarakat kita ? 

Islam memandang sama terhadap anak yang dilahirkan tanpa kecuali, semuanya dalam keadaan fitrah (suci), baik mereka yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat dari perkawinan yang sah, maupun yang lahir tanpa didahului perkawinan yang sah. Anak tetap suci dan tidak menanggung dosa dari dosa orang tuanya, hanya saja dalam masyarakat, hal itu tetap menjadi bahan pembicaraan orang.

Seorang wali yang merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya. Wali itu harus laki-laki, muslim, berakal dan baligh (dewasa). Wali nasab terdiri dari empat kelompok dalam urutan kedudukan, kelompok yang satu didahulukan dari kelompok yang lain sesuai erat tidaknya susunan kekerabatan dengan calon mempelai wanita. Pertama, kelompok kerabat laki-laki garis lurus ke atas yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya. Kedua, kelompok kerabat saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah dan keturunan anak laki-laki seayah dan keturunan anak laki-laki mereka. Ketiga, kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah dan keturunan anak laki-laki mereka. Keempat, kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah kakek dan keturunan anak laki-laki mereka

CategoriesUncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *