Mungkin di antara kita ada yang tidak mengetahui apa itu mahrom dan siapa saja yang termasuk mahramnya. Padahal mahram ini berkaitan dengan banyak masalah. Seperti tidak bolehnya wanita bepergian jauh (bersafar) kecuali dengan mahramnya. Tidak boleh seorang laki-laki dengan wanita berduaan kecuali dengan mahramnya. Wanita dan pria tidak boleh jabat tangan kecuali itu mahramnya. Dan masih banyak masalah lainnya. Yang dimaksud mahram adalah wanita yang haram dinikahi oleh laki-laki.
Mahram di sini terbagi menjadi dua macam: [1] Mahram muabbad, artinya tidak boleh dinikahi selamanya dan [2] Mahram muaqqot, artinya tidak boleh dinikahi pada kondisi tertentu saja dan jika kondisi ini hilang maka menjadi halal.
Mahram muabbad dibagi menjadi tiga: [1] Karena nasab, [2] Karena ikatan perkawinan (mushoharoh), [3] Karena persusuan (rodho’ah). Mahram Muaqqot adalah mahram (dilarang dinikahi) yang sifatnya sementara. Wanita yang tidak boleh dinikahi sementara waktu ada delapan.