Hukum poligami menurut syariat Islam

Sebuah pernikahan yang bersifat monogami maupun poligami masih ada di dalam satu konteks pernikahan. Persamaannya adalah keduanya ini sama – sama pernikahan. Karena masih di dalam konteks pernikahan, maka di dalam pernikahan yang dilakukan ini tidak boleh keluar dari syarat -syarat pernikahan.

Perintah untuk poligami menurut ulama itu sekedar boleh saja. Tapi, perintah boleh ini bisa naik hukumnya menjadi sunnah, wajib dan juga haram pada kondisi tertentu. Seperti misalnya, seorang suami yang sadar dirinya tidak bisa adil, Merasa kalau hatinya tidak bisa condong pada yang satu, maka suami tersebut bisa berdosa. Atau suami yang sadar kalau dirinya tidak bisa memberi nafkah, namun tetap memaksakan diri untuk poligami maka itu akan menjadi dosa. Karena memberikan nafkah kepada istri wajib hukumnya. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *