Bagaimana hukum nikah dalam islam? Wajib Tahu!

Menikah adalah salah satu ibadah yang dianjurkan dalam Islam. Lantas, bagaimana hukum nikah menurut Islam? Yuk simak.

Dengan menikah, seseorang dapat membina rumah tangga, menjalin silaturahmi dengan keluarga, serta memiliki keturunan. Semua hal itu, diimpikan oleh banyak pasangan.

Allah SWT berfirman

وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ

Artinya: “Dan nikahkanlah orang-orang yang membujang diantara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.” (Qs. An-Nur : 32)

Hukum nikah wajib bila seseorang telah mampu, baik secara fisik maupun finansial serta jika ia tidak segera menikah dikhawatirkan berbuat zina.

Nah, bagi kamu yang ingin menikah, saya sarankan dengan menggunakan Aplikasi Kelas Jodoh yang merupakan platform online dengan ribuan pengguna yang sudah terbukti bertemu jodohnya di kelas jodoh.

Kenapa harus Kelas Jodoh ? Karena Kelas Jodoh berbeda dengan platform jodoh lainnya yang hanya sebatas tempat mencari jodoh saja, juga membuat kamu sulit untuk menemukan yang benar-benar serius menikah denganmu sehingga banyak ditemukan perselingkuhan. Sedangkan Kelas Jodoh akan menemukan jodoh yang baik sesuai keinginan kamu dan akan mendapatkan banyak ilmu baru dan dapat menjadi tempat untuk memperbaiki diri menjadi lebih baik.