Salah satu keistimewaan dari pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah mereka mendapatkan tunjangan keluarga yang berupa tunjangan istri dan tunjangan anak.
Kesimpulan dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1977 tentang Penggajian PNS yang berbunyi sebagai berikut :
- PNS yang beristeri/bersuami diberikan tunjangan isteri/suami sebesar 5 % dari gaji pokok.
- PNS yang mempunyai anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2 % dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dapat diperpanjang sampai umur 25 (dua puluh lima) tahun apabila anak tersebut masih bersekolah.
- Tunjangan anak diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 (tiga) orang anak, termasuk anak angkat.
- Apabila suami isteri kedua-duanya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, maka tunjangan keluarga diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok yang lebih tinggi.
Nah, bagi kamu yang ingin mendapatkan jodoh PNS, saya sarankan dengan menggunakan Aplikasi Kelas Jodoh yang merupakan platform online dengan ribuan pengguna yang sudah terbukti bertemu jodohnya di kelas jodoh.
Kenapa harus Kelas Jodoh ? Karena Kelas Jodoh berbeda dengan platform jodoh lainnya yang hanya sebatas tempat mencari jodoh saja, juga membuat kamu sulit untuk menemukan yang benar-benar serius menikah denganmu sehingga banyak ditemukan perselingkuhan. Sedangkan Kelas Jodoh akan menemukan jodoh yang baik sesuai keinginan kamu dan akan mendapatkan banyak ilmu baru serta dapat menjadi tempat untuk memperbaiki diri menjadi lebih baik.